Lampung Kelebihan Surat Suara
radarlampung.co.id - Pelipatan dan penyortiran surat suara ternyata tidak hanya menemukan surat suara rusak dan kekurangan. KPU kabupaten/kota juga menemukan surat suara berlebih. Di mana, surat suara berlebih dihasilkan dari proses sortir dan lipat oleh petugas yang dicocokan jumlahnya dengan kebutuhan berdasarkan daftar jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) plus 2% per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika jumlahnya cukup, maka surat suara dilaporkan lebih. Jika kurang maka dilaporkan bersamaan dengan surat suara rusak Berdasarkan data yang diteria radarlampung.co.id, dari KPU kabupaten/kota yang telah mendata surat suara berlebih. Mulai dari Pringsewu kelebihan 5000 surat suara Pemilihan DPD, Tanggamus kelebihan surat suara mencapai 16.005 lembar, kemudian Pesisir Barat 2.188 lembar, Tulangbawang 2.387 lembar. Kemudian Tulangbawang Barat mencapai 3.995 lembar, Metro sebanyak 7.055 lembar, dan Lampung Utara mencapai 750 lembar. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan seluruh surat suara yang berlebih akan dimusnahkan. \"Kelebihan surat suara di kabupaten dan kota, nanti berdasarkan SK 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemerintahan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat 1 hari sebelum 17 April,\" beber Erwan usai menyelesaikam monitoringnya di Gudang Logistik milik KPU Bandarlampung, Selasa (12/3). Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemusnahan surat suara pemilihan yang rusak, cacat atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara yang disaksikan oleh unsur KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten/kota serta kepolisian setempat dan dituangkan dalam berita acara. Berita acara pemusnahan surat suara rusak cacat atau berlebih ditandatangani oleh Unsur yang menyaksikan KPU, Bawaslu dan kepolisian setempat. Selain berlebih, surat suara memang ada beberapa yang rusak dan kurang sejak awal. Sehingga butuh pengganti. Nah soal pengganti, Erwan menegaskan akan menunggu pengiriman dari pihak ketiga. Tidak dapat menggunakan surat suara dari kabupaten lain. \"Surat suara tidak bisa diputar dan dipindahkan ke kabupaten lain, karena distribusi sesuai kebutuhan Kabupaten dan kontraknyapun sesuai kebutuhan kabupaten,\" tambahnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: