Tiga Nama Baru Berpotensi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Tiga Nama Baru Berpotensi Ditetapkan Menjadi Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti terungkapnya fakta persidangan mengenai pengaturan plotting dan fee proyek melibatkan tiga nama kepala bidang (Kabid) di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura). Ya, tiga nama disebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari pada persidangan sebelumnya. Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho menjelaskan, kesaksian yang diungkapkan Meri merupakan temuan baru. Terkait apakah akan ditindaklanjuti, masih dibicarakan terlebih dahulu kepada penyidik KPK. \"(Penyidikan, red) itu kewenangan dari para penyidik. Kami belum tahu, kalau untuk menindaklanjuti itu kewenangan penyidik, tetapi itu tidak lepas dari perkembangan proses persidangan,\" ujarnya, Minggu (29/12) sore. Luki -sapaan akrabnya- menerangkan, jika memang ada keterlibatan dalam perkara itu, nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka baru. \"Ya, tidak menutup ada perkembangan hal baru di persidangan dan berpotensi menjadi calon tersangka baru kita bisa saja menindaklanjuti,\" tegasnya. Lalu disinggung apakah ketiga nama itu akan dipanggil menjadi saksi di sidang perkara Candra Safari, Luki pun belum dapat memastikannya. \"Jadi nanti kalau memang penting (pemanggilan, red), akan kita nilai dulu selama proses persidangan tersebut. Mereka relevan atau tidak untuk dihadirkan, agar memperkuat pembuktian kita,\" jelas dia. Sejauh ini dirinya masih berkoordinasi dengan Tim JPU untuk pemanggilan saksi dalam sidang selanjutnya. \"Kebetulan kami tim ada 2 satgas, jadi untuk memanggil saksi yang hadir di persidangan itu akan kita bicarakan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Meri pada persidangan sebelumnya menyebutkan tiga nama Kabid di Lampura yang diduga ikut terlibat dalam fee proyek. Hal itu terungkap saat Meri menjadi saksi sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada Bupati Lampura atas terdakwa Candra Safari selaku Direktur CV Dipasanta Pratama pada Kamis (26/12) lalu. Saat itu, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho melemparkan pertanyaan ke Meri soal bagaimana proses catatan nama-nama plotting proyek. Meri menjawab 2016 dirinya tidak mendapat catatan. \"Saya hanya mencatat sendiri dari masing-masing Kabid seperti Ilias dari Bidang Bina Marga, Yunanda dari Bidang Cipta Karya, dan Aris dari Bidang Pengairan,\" jawab saksi Meri. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: