Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Napi Rutan Sukadana Terlibat Penipuan Jual Beli Gabah

Tiga Napi Rutan Sukadana Terlibat Penipuan Jual Beli Gabah

radarlampung.co.id – Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli gabah bertambah. Polres Lampung Timur mengamankan lima tersangka baru atas kasus yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Faria Arista menjelaskan, kelima tersangka adalah Ariansyah, Ruswanto, Saleh, Kristine dan Rustaurina. Tiga dari lima tersangka adalah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana. Yaitu Ariansyah, Ruswanto dan Saleh. Selanjutnya, Kristine berperan sebagai pemilik rekening bank dan kerabat Ariansyah. Sementara Rustaurina adalah istri Ariansyah yang bertugas mengantarkan uang kepada ketiga tersangka yang berada di Rutan Sukadana. “Tersangka Kristine dan Rustiana kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih diamankan di Rutan Sukadana,” kata AKP Faria Arista. Ditambahkan, penetapan tersangka terhadap kelima warga Kecamatan Sukadana itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas tersangka Kentung, warga Kecamatan Waybungur yang telah diamankan beberapa waktu lalu. Diketahui, kasus itu terungkap dari laporan sejumlah korban. Antara lain Baskoro, warga Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur yang mengalami kerugian Rp96 juta atas tindakan para tersangka. Sedangkan, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp266 juta. Para tersangka memiliki daftar nama pedagang gabah di wilayah Lampung Timur dan kabupaten/kota lainnya. Berdasar daftar tersebut, tersangka menghubungi satu per satu untuk menawarkan gabah di bawah harga pasaran. Selain itu, tersangka juga menawarkan gabah melalui media sosial. Ternyata, ada sejumlah korban yang tertarik dan mentransfer uang. Namun setelah uang dikirim, gabah yang dijanjikan tidak diterima. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: