Tiga Puluh Menit, Tangkap Enam Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

Tiga Puluh Menit, Tangkap Enam Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

radarlampung.co.id – Hanya dalam waktu kurang satu jam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita barang bukti puluhan paket sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keenam orang tersebut diamankan pda dua lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap EO (43), ZA (50) dan DR (32), ketiganya warga Kotabumi, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (13/3). Lokasinya di Jalan Satria, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

”Mereka diamankan saat berada di rumah salah satu tersangka. Barang bukit yang disita, dua paket sedang sabu, 12 paket kecil sabu, dan satu kotak rokok. Berat total bruto sabu mencapai 4,58 gram,” kata Asri Satrio, Sabtu (14/3).

Dilanjutkan, ketika tersangka memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampura. ”Ketiganya diduga bandar,” sebut dia.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni HS (45), RT (24) dan MT (46). Mereka diamankan di Kaliumban, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. ”Ketiganya ditangap sekitar pukul 18.00 WIB. .

Barang bukti yang didapat terdiri dari empat paket besar sabu, 21 paket sedang sabu, dan satu paket sabu ukuran kecil dengan berat total 42,55 gram. ”Kita juga menyita 64 butir pil ekstasi warna hijau logo huruf A, satu bundel plastik klip, pirek, selotip dan gunting serta satu unit mobil,” urainya.

Dilanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. ”Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita juga mendalami jaringannya,” tegasnya. (ozy/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: