Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Lamsel Dituntut Berbeda

Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Lamsel Dituntut Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa proyek pengadaan alat olahraga Disdik Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016, yakni Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulfikri Rachman dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Pramono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (28/10). Dalam persidangan itu, JPU Andy Pranomo melalui JPU pengganti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b,Undang- Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Untuk itu menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Yusmardi selama 5 tahun penjara, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp460 juta, jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka barang berharganya akan disita, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 6 bulan,\" ujarnya. Sedangkan untuk terdakwa Zulfikri dituntut hukuman penjara selama lima tahun, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp274.214.160, jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka barang berharganya akan disita, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 6 bulan. \"Sementara terdakwa Nur Muhammad, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan mewajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp274.214.160,\" jelasnya. Lalu uang pengganti tersebut dikurangkan Rp40 juta sebagaimana yang dikembalikan dalam persidangan, jika tidak dikembalikan selama satu bulan maka harta benda akan disita. \"Jika belum mencukupi akan diganti pidana badan selama 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan,\" terangnya. Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin depan dengan agenda pembelaan. Sebelumnya diberitakan, diduga terima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadan alat olahraga Disdik Lamsel tahun anggaran 2016, Kepala Bidang Disdik Lamsel terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kepala Bidang Disdik Lamsel Yusmardi jalani sidang perdana bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: