Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Terdakwa Korupsi Minerba Jalani Sidang Dakwaan

Tiga Terdakwa Korupsi Minerba Jalani Sidang Dakwaan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tiga terdakwa perkara korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan Lampung Selatan menjalani sidang dakwaan di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Jumat (21/5). Ketiga terdakwa yakni Yuyun Maya Saphira, Soma Mudawan Perkasa dan M. Efriansyah. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yudhi Setyawan menjelaskan, dalam dakwaannya Yuyun Maya Saphira selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan (Lamsel). \"Terdakwa Yuyun bersama dengan kedua terdakwa lainnya (dituntut secara terpisah), dari Januari 2017 hingga Desember 2019 memungut pembayaran pajak minerba para pengusaha tambang. Dan tak membayarkan atau tidak menyetorkan uang pembayaran pajak ke Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Lamsel,\" katanya. Menurut jaksa, Yuyun bersama ketiga terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi sejak tahun 2017. Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar. Dimana ada empat perusahaan dan satu pajak perseorangan yang diduga dikorupsi uang pajaknya. Yakni PT. Batu Jaya Tarahan, PT Bangun Jaya, PT Berlian Mexindo dan PT Aneka Sumber Bumi Jaya. JPU Yudhi dalam dakwaannya diantaranya menyebut, PT Batu Jaya Tarahan menyerahkan pajak sebesar Rp32.760.000. Namun uang pajak itu tak disetor ke kas daerah. Lalu pajak dari PT Berlian Mixindo sebesar Rp594.949.200 dan hanya Rp260.374.600 yang hanya disetorkan ke kas daerah. “Sedangkan Rp334.574.000 diserahkan ke Yuyun,\" kata JPU Yudhi membacakan dakwaan. Lalu ada juga penyerahan wajib pajak dari perorangan atas nama Samsul sebesar Rp58.000.500. Dari jumlah itu hanya disetorkan terdakwa ke kas daerah hanya Rp13.195.000. “Sedangkan Rp44.805.500 diserahkan dari Soma ke terdakwa,” katanya. Kemudian penyerahan pajak dari PT Bangun Lampung Jaya yang disetorkan hanya Rp815.364.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp229.680.000, diserahkan Soma kepada terdakwa. Setelah itu terhadap pembayaran pajak minerba dari wajib pajak PT Aneka Sumber Bumi Jaya sebesar Rp.74.013.750 juga tidak disetorkan ke kas daerah. Tetapi diserahkan kepada terdakwa. \"Pada tahun 2018 terhadap pembayaran minerba wajib pajak PT Batu Jaya Tarahan sebesar Rp66.456.000 tersebut, oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah,\" jelasnya. Selain itu Yudhi dalam dakwaan juga menyebut M. Efriansyah telah diberi uang oleh terdakwa Soma mulai dari sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta. “Serta pada akhir tahun 2018 Efriansyah telah menerima pemberian uang dari Soma asalnya dari pajak minerba yang tak disetorkan sebesar Rp40 juta di rumah Efriansyah,\" bebernya.(ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: