Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

Tiga Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Jumat (12/3). Ketiganya yakni: Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari. Mereka total mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921.288.200. Nurhadi mengembalikan uang tunai sebesar Rp8.873.200, Badruddin sebesar Rp100.000.000, dan Syahbari Rp600.000.000. Selain uang tunai, Syahbari juga menyerahkan satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp212.415.000. Pengembalian kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Leonardo Adiguna, Jaksa Penuntut Umum: Hendra D.G, Bangkit B.S, Amsal M. Sihombing, dan Ido Andreza, serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang Unit II. \"Iya. Untuk uang tunai yang dikembalikan para terdakwa akan dititipkan di dalam RPL (Rekening Penerimaan Lainnya) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI. Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di kantor (Kejari) sebagai Barang Bukti (BB),\" kata Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Jumat (12/3) sore. Sebelumnya diberitakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Lampung Nomor: B/1254/VI/2020/ Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020 lalu. Mereka diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulangbawang. Akan tetapi dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing. Kasus ini saat ini masih bergulir di PN Kelas IA Tanjungkarang. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: