Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Unit Motor Disita dari Rumah Tersangka

Tiga Unit Motor Disita dari Rumah Tersangka

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung berhasil meringkus Nova Simanap alias Allen alias Sastia Bakti (18), warga Lampung Timur yang beraksi di wilayah Sukarame, Bandarlampung.

Tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian Sepada Motor di Sukarame Bandarlampung (16/5) lalu. Di mana, satu rekannya sudah lebih dulu diamankan petugas.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor yakni, Honda Supra dan dua unit Beat warna hitam dan Putih.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, tersangka diaanan dari hasil pengembangan salah satu tersangka komplotan pecurian sepeda motor yakni Jimy Adinta pada 30 Juni 2019.

\"Iya ini merupakan hasil pengembangan. Kemarin (2/7) pukul 23.00 WIB, satu lagi temanya kita amankan dikediamannya di Desa Maringgai Dusun Libo Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim,\" ungkap Rosef, Rabu (3/7).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap modus dan lokasi mana saja yang telah disatroni para pelaku.

\"Baru diakui lima TKP di Bandarlampung. Masih kita kembangkan kemungkinan ada tersangka dan TKP lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam ekspos 16 kasus pencurian motor dengan 12 tersangka (1/7) Kapolresta Bandarlampung Kombes Wirdo Nefisco sempat menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan kejahatan yang ada, dan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor bisa datang Ke Polresta Bandarlampung untuk mengecek motor yang berhasil diamankan. (mel/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: