Iklan Bos Aca Header Detail

Lampung Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Skala Mikro

Lampung Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Skala Mikro

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pemerintah pusat sendiri memang menunjuk Lampung dan empat provinsi lainnya menerapkan PPKM Mikro. \"Bagi saya ini justru hal yang positif ya, karena memang sebelumnya grafik penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah flat. Memang ada tiga hari belakangan agak naik lagi, mungkin karena itu kita dipilih pemerintah pusat untuk melakukan PPKM Mikro. Dengan harapan, kasus bisa kembali flat, bahkan menurun ya,\" kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana Selasa (20/4). Menurut Reihana, di Lampung sudah ada beberapa kabupaten/kota yang bahkan sudah menerapkan pengawasan mulai tingkat desa hingga RT. Hal ini menjadi penting, karena pengawasan utama PPKM Mikro ialah ditingkat RT. Daerah yang sudah menerapkan adalah Bandarlampung, Lampung Tengah, Pesawaran dan Way Kanan. Bandarlampung misalnya, sudah ada pengawasan hingga ke kelurahan, ini hal penting yang harus dilakukan saat penerapan PPKM Mikro. Lebih lanjut, kabupaten/kota lainnya diakui Reihana sudah memiliki petugas Covid-19 hingga tingkat RT. Namun, dalam penerapan PPKM Mikro, harus lebih di tingkatkan pengawasan nya. Jika sebelumnya penetapan zona rawan Covid-19 yang kita lakukan hanya di kabupaten/kota, dalam PPKM Mikro harus per RT. Harus ada pengawasan yang dilakukan per rumah didalam RT. \"Jadi nanti akan diawasi, untuk zona hijau artinya di lingkungan RT tidak ada rumah yang terkonfirmasi Covid-19. Namun ini yang perlu dilakukan ialah surveilans nya lebih tingkatkan lagi. Demikian zona kuning, ada 1 sampai 5 rumah yang terkonfirmasi Covid-19, artinya harus pengawasan isolasi mandiri lebih ketat, tracing lebih luas. Begitu juga saat di tentukan zona oranye di RT itu, dalam artian ada 6 sampai 10 rumah terkonfirmasi Covid-19, maka harus ada pengawasan ketat, tracing diperluas dan penutupan sementara tempat ibadah,\" tambahnya. Apalagi jika memang ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi Covid-19, maka masuk dalam zona merah harus ada pembatasan kegiatan tidak boleh lebih dari 3 orang, pembatasan jam malam, meniadakan kegiatan sosial. Selanjutnya, dalam menerapkan PPKM Mikro, Dinkes Provinsi Lampung selagi menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat mengenai penerapan PPKM Mikro di Lampung telah berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota. \"Ini mengenai laporannya, jadi kita akan memantau langsung penerapan PPKM Mikro, apakah di RT itu masuk zona merah, oranye, kuning atau hijau. Yang jelas ini akan membantu dalam menekan angka penularan Covid-19 di Lampung kedepannya,\" tambahnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: