Bacakan Pledoi, Candra Minta Hakim Jatuhi Hukuman Seringan-ringannya

Bacakan Pledoi, Candra Minta Hakim Jatuhi Hukuman Seringan-ringannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Candra Safari terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) hanya tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya memberikan suap kepada mantan Kadis PUPR Syahbudin, atas pekerjaan konsultan di tahun 2017 hingga 2018. \"Jujur, selama dua tahun itu saya belum pernah menikmati hasil kerja keras yang saya lakukan di Lampung Utara,\" ujarnya, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung. Candra menjelaskan, selama ia melakukan pekerjaan itu dirinya bersama dengan tim telah menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik dan tepat. Tetapi, hingga di tahun 2019 pembayaran itu juga belum kunjung diterima. \"Apa yang saya kerjakan proyek di sana (Lampura, red) itu modalnya saya berhutang terlebih dahulu. Di mana, nanti dengan harapan bisa dibayar dan hasilnya dapat menyenangkan keluarga. Ini belum membahagiakan keluarga, saya malah sudah tersandung masalah,\" tuturnya. Tidak hanya itu, dirinya pun mengakui bahwa selama sebelum kejadian ini ia tidak terpikir akan ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat jauh dikarenakan diberikan pekerjaan oleh Syahbudin. \"Untuk saat ini saya tidak menyalahkan siapapun. Saya berpikir ini adalah cobaan dari Allah SWT agar saya bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya,\" terangnya. Candra pun menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang yang menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai dua anak yang masih kecil. \"Saya minta maaf kepada istri saya karna gagal membina rumah tangga ini. Saya juga terimakasih kepada keluarga atas dukungannya dan saya mohon agar Majelis Hakim mengadili secara adil- adilnya dan seringan-ringannya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: