Iklan Bos Aca Header Detail

Tim Gabungan Polresta Bandarlampung Bubarkan Kerumunan di Greg Coffe

Tim Gabungan Polresta Bandarlampung Bubarkan Kerumunan di Greg Coffe

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polresta Bandarlampung membubarkan kerumunan di Greg Coffe, Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung. Kerumunan tersebut ditemui petugas saat menggelar patroli operasi yustisi di sejumlah ruas jalan protokol Kota Tapis Berseri, Sabtu (19/3) malam. Aparat kepolisian terpaksa membubarkan kerumunan di Greg Coffe, Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung. Diketahui, pihak pengelola cafe diduga menggelar soft opening tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan, beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerumunan tersebut ditimbulkan dari acara soft opening yang digelar pengelola cafe. Cafe yang baru buka empat hari ini, menggelar acara soft opening diisi hiburan musik band. Tamu yang hadir di cafe tersebut kurang lebih sekitar 300 orang. Atas dasar itulah sejumlah management pemain band dan pemilik cafe dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Adapun identitas pemilik cafe yang dimintai keterangan oleh polisi yakni berinisial AZ (30), warga Sidosari, Natar, Lampung Selatan. Sementara manajemen musik band yang dimintai keterangan yakni RZ (20) dan RA (19), keduanya warga Langkapura, Bandarlampung. Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Oskar Eka Putra membenarkan sejumlah pengelola yang diamankan tersebut. \"Ya, benar, kita bawa ke Polsek Kedaton untuk dimintai keterangan,\" kata Oskar, Minggu (20/3). Oskar mengatakan, sejumlah warga yang diduga bertanggung jawab akibat kerumunan tersebut sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polsek setempat. Oleh karena itu dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak malam tersebut. \"Sudah kita serahkan semuanya di Polsek, nah untuk siang ini saya belum monitor lagi, Greg Coffee tidak memiliki izin baik yang diterbitkan oleh Kepolisian, Pemkot, maupun Satuan Gugus Tugas Covid-19 Bandarlampung,\" kata Oskar. Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan, sanksi atau pasal yang dilanggar oleh pengelola cafe akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan. \"Nanti kami informasikan hasilnya ya, saat ini mereka masih kita periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,\" pungkasnya. (gar/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: