Tim Gabungan Turunkan APK Melanggar

Tim Gabungan Turunkan APK Melanggar

radarlampung.co.id - Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik tim pemenangan peserta Pemilu 2019 ditertibkan tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung.  Setidaknya, hari pertama penertiban ini dilakukan di dua titik Jalan Emir M. Noer Tanjungkarang Barat dan di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat. Sepanjang jalan, wartawan radarlampung.co.id yang mengikuti penertiban sejak mulai berkumpul di Dinas Sosial Provinsi Lampung pukul 09.00 WIB mendapati APK milik caleg terpasang di pohon serta di tiang listrik dengan berbagai ukuran. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan bersama dengan Kesbangpol dan Banpol PP ini memang berfokus pada APK yang melanggar saja. Di mana pelanggaran ini bagi APK yang dipasang tak sesuai zona yang ditetapkan KPU, serta Pemasangan APK di pohon, tiang telpon, hingga tiang listrik. \"Kami memang keliling dan bersih-bersih APK yang kasat mata melanggar. Seperti di pohon, tiang listrik, dan tiang telfon. Karena ada surat dari Bawaslu Provinsi untuk untuk disingkirkan, ini juga tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye,\" beber Candra.  Menurutnya sejauh ini APK yang banyak melanggar milik capres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Bandarlampung. \"Tapi kami belum inventarisir jumlah APK mana yang paling banyak,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: