Iklan Bos Aca Header Detail

Lamtim Anggarkan Rp43 M untuk Gaji ke-13

Lamtim Anggarkan Rp43 M untuk Gaji ke-13

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur (Lamtim) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, setelah menerima gaji ke-14 (THR) menjelang Iedul Fitri 1442 Hijriah, jelang tahun ajaran baru ini, para ASN di Lamtim akan menerima gaji ke-13. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Mansyursyah menjelaskan, rencana pembayaran gaji ke-13 itu menindaklanjuti terbitnya petunjuk teknis pelaksanaannya. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peraturan Pemerintah itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati nomor: 8.26/27-5K/2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan, untuk pembayaran gaji ke-13, Pemkab Lamtim telah mengalokasikan anggaran Rp43 miliar. Sedangkan, komponen gaji ke 13 yang diterima ASN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Ditambahkan, rencananya gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2021 mendatang. Namun, cepat atau lambatnya pembayaran gaji ke-13 tergantung kelengkapan berkas usulan masing-masing organisasi perangkat daerah. \"Usul pembayaran gaji ke-13 dapat diajukan  mulai 07 Juni 2021,\" imbuh Mansyur didampingi Kabid Anggaran Deni Guntari. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: