Bag Kesetanan, Nelayan Cekik, Tendang, Tampar, dan Banting Siswa SMP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap Ismail (28), warga Kampung Sungai Burung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Ismail yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ditangkap lantaran menganiaya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Denteteladas.
Kapolsek Denteteladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (6/3), sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya. Tanpa perlawanan.
\"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada 27 Februari lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah saksi Oge,\" kata Suharto kepada radarlampung.co.id, Jumat (8/3).
AKP Suharto menerangkan, peristiwa penganiayaan berawal saat korban HA (15), pelajar kelas 2 SMP bersama teman-temannya datang ke rumah Oge (saksi) untuk mengklarifikasi masalah pemalakan terhadap anak SD (sekolah dasar).
Tiba-tiba datanglah pelaku bersama anaknya, lalu pelaku bertanya kepada anaknya apakah ada di antara korban HA dan teman-temannya yang memalak uang? Anak pelaku menjawab tidak ada. Setelah itu pelaku bersama anaknya langsung pulang ke rumah.
\"Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke tempat korban sambil marah-marah, lalu mencekik, menendang paha, menampar dan membanting korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi,\" terang Suharto.
[caption id=\"attachment_52925\" align=\"alignnone\" width=\"300\"] Polsek Denteteladas bekuk penganiaya pelajar SMP di Denteteladas.
FOTO DOKUMENTASI POLSEK DENTETELADAS[/caption]
Setelah itu, Ridwan (25) warga Dusun II, Kampung Sungaiburung kakak kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut, Kamis (28/2) langsung melaporkan kejadian yang dialami adiknya ke Mapolsek Denteteladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/26/II/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente, tentang Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Sempat sedikit mengalami kesulitan mencari pelaku, karena pelaku sempat kabur. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun, tetapi proses penyidikan terus berlanjut.
\"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,\" tandasnya. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: