Lamtim Segera Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Lamtim Segera Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran corona virus disease (covid-19). Rencana pemberlakuan PKM itu disepakati melalui rapat jajaran koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tokoh masyarakat, tokoh agama serta organisasi perangkat daerah, Senin (25/1). Bupati Lamtim Zaiful Bokhari saat memimpin rapat koordinasi menjelaskan, saat ini warga Lamtim yang terkonfirmasi covid-19 mencapai 541 orang atau tambah 25 kasus dibanding sehari sebelumnya. Karenanya, perlu dilakukan PKM untuk mencegah semakin meningkatnya penyebaran covid-19. Dilanjutkan,  PKM yang akan diterapkan antara lain, untuk pernikahan yang diperkenankan hanya ijab kabul dengan jumlah maksimal 10 orang. Selain, itu waktu pelaksanaan ijab kabul juga dibatasi. Sementara, untuk resepsi tidak diperbolehkan selama Lamtim masih berstatus zona merah. Selanjutnya, dengan diterapkannya PKM, maka untuk sementara destinasi wisata juga ditutup. Sedangkan, untuk seminar juga dibatasi jumlah pesertanya. Kemudian, peserta seminar juga wajib menunjukkan surat bebas covid-19. Sementara untuk kegiatan pasar dan pertokoan wajib menerapkan protokol kesehatan. \"Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,\"tegas Zaiful Bokhari didampingi Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Dandim 0429 Letkol M.Darwis dan Kajari Ariana Yuliastuty. Ditambahkan, PKM tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, untuk mencegah penebaran covid-19, Lamtim akan segera melakukan vaksinasi. \"Vaksin sudah datang dan rencananya vaksinasi dilaksanakan awal Februari,\" imbuh Zaiful. (wid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: