Bak di Film, Perompak Gasak Uang dan Ratusan Kilogram Cumi Nelayan

Bak di Film, Perompak Gasak Uang dan Ratusan Kilogram Cumi Nelayan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bak di film bajak laut, terdakwa Amir Hidayatulloh warga Rawa Jitu Utara Mesuji, nekat menggasak uang milik para nelayan cumi-cumi asal Brebes, Jawa Tengah, sebesar Rp54.850.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Anton Nur Ali menjelaskan dalam dakwaannya, peristiwa perompakan oleh terdakwa bermula pada Senin 28 Desember 2020. saat itu terdakwa diminta untuk memperbaiki speed boat milik Amin. \"Setelah diperbaiki terdakwa pun membawa (speed boat) itu, terdakwa menghubungi Tomi Indriandi dan mengajaknya untuk melakukan perompakan di laut,\" katanya, Selasa (15/6). Kepada Tomi, Amir menjelaskan target yang diincar adalah kapal trawl. Lantas, Tomi minta dijemput pukul 23.00 WIB. \"Keduanya segera berlalu ke laut untuk mencari kapal yang akan dirompak,\" kata dia. Jaksa menambahkan, speed boat yang dipakai oleh terdakwa ini pun sempat berputar-putar selama satu jam di perairan Sibur Palembang. Namun tidak menemukan kapal yang dituju untuk dirompak. \"Tak putus asa terdakwa pun bertanya ke nelayan. Dan nelayan itu menunjukkan arah kapal itu bahwa sedang di perairan Lampung,\" jelas jaksa. Mendapat petunjuk, terdakwa pun membawa speed boat tersebut ke arah perairan Lampung. Dengan perjalanan kurang lebih satu jam dan ketika sampai di perairan Tulang Bawang Lampung belum juga menemukan target kapal Trawl yang akan dirompak, saat itu ombak besar sehingga berhenti sejenak di perairan Tulang Bawang. \"Tomi teman terdakwa ini sempat mengecek BBM dan tersisa kurang lebih tinggal 30 liter. Tak beberapa lama mereka pun sempat melihat lampu ditengah laut, yang merupakan lampu kapal cumi KM. Barokah Anak Mas,\" ungkap dia. Ketika hendak mendekat itu, terdakwa pun sudah menyiapkan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggangnya. Tak berapa lama terdakwa pun langsung menemui nakhoda kapal bernama Suhadi. Dimana Suhadi menjelaskan apabila didalam kapal terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK). \"Lalu terdakwa pun meminta kepada nakhoda kapal untuk mengumpulkan para ABK. Usai dikumpulkan terdakwa pun memerintahkan Amin mengumpulkan barang-barang yang hendak dirampas. Seperti handphone, alat GPS, alat komunikasi, ratusan kilogram cumi-cumi. Dan uang tunai sebesar Rp6 juta,\" jelas jaksa. Usai menggasak seluruh benda dan uang didalam kapal itu, Amir pun bertanya ke nahkoda apakah mempunyai bahan bakar, karena bahan bakar speed boat mereka sudah kehabisan bensin. \"Nahkoda pun berkata kalau mereka tidak ada bensin. Selanjutnya rekan terdakwa menyuruh Nahkoda untuk menarik speed boat menggunakan kapalnya ke pinggir,\" beber jaksa. Berhasil melakukan perompakan itu, terdakwa bersama rekannya pun melaju ke rumah terdakwa, untuk membongkar cumi hasil perompakan mereka. \"Setelah selesai keduanya pun mencari speed boat taksi untuk pulang ke Rawa Jitu. Sementara terdakwa Amin pun membawa speed boat untuk dikembalikan,\" ujar jaksa. Dari perbuatannya, terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 439 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: