Bak Ditelan Bumi, Mantan Kepala Dinas PU Waykanan Nyaris 8 Bulan Mangkir Kerja

Bak Ditelan Bumi, Mantan Kepala Dinas PU Waykanan Nyaris 8 Bulan Mangkir Kerja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lama tak terdengar pasca nonjob dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Waykanan pada 30 Agustus 2021 lalu, Romi Ferizal hilang bak ditelan bumi. Terahir, informasinya status kepagawaianya sedang ditangani oleh Inspktorat Waykanan. Di mana, pasca nonjob Romi dipindah tugaskan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Waykanan sesuai dengan petikan Surat Keputusan Bupati Waykanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang ditetapkan pada 1 September 2021. Kepala BKPSDM Waykanan Andika Saputra mengatakan, status Romi Ferizal sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Setdakab Waykanan, Romi bertugas sebagai Analis Tata Usaha Skretariat BKPSDM. Namun, sejak SPT tersebut dikeluarkan pada 1 September 2021 hingga sekarang, berdasarkan absensi fingerprint dari Kominfo, Romi tak pernah masuk kerja. \"SPT-nya memang di sini (BKPSDM), tapi nggak pernah masuk. Sesuai absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk, dan sekarang sedang diproses Inspektorat,\" ujar Andika saat dikonfirmasi hari ini (20/4). Andika menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran sekaligus pemanggilan lantaran yang bersangkutan tidak pernah masuk. Namun tidak digubris. Sehingga, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti proses selanjutnya. \"Sudah dua kali kita beri teguran dan pemanggilan, tapi nggak ada respon, tidak pernah ngadap ke sini. Sekarang sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota dinasnya,\" jelasnya. Terkait sanksi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sudah semestinya bisa dilakukan pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada. \"Sesuai PP 94 2021, sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat,\" terangnya. Terkait gaji dan tunjangan kinerja Romi sebagai ASN, Andika kembali menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan yang bersangkutan statusnya masih berada di Dinas PU. \"Kalau soalnya gajinya kita nggak tau masih diambil apa nggak. Karena fingerprint dan slip gajinya masih diproses di PU. Belum dipindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak diurus oleh yang bersangkutan,\" tutupnya. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: