Iklan Bos Aca Header Detail

Langgar Prokes, Sanksi Menanti Pedagang dan Pengunjung Pasar Lambar

Langgar Prokes, Sanksi Menanti Pedagang dan Pengunjung Pasar Lambar

RADARLAMPUNG.CO.ID–Pedagang dan pengunjung pasar di Lampung Barat wajib patuhi protokol kesehatan. Warning itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Lambar Yudha Setiawan. “Kita saat ini tidak lagi menghimbau. Tapi sudah menegakkan aturan sesuai peraturan bupati Nomor46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jadi saat ini bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Yudha, Minggu (4/10/2020). Yudha mengungkapkan, terkait untuk jarak lokasi antara pedagang yang satu dengan yang lain, pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan terlebih dengan adanya Perbup tersebut. “Untuk pengaturan jarak pedagang disesuaikan dengan kondisi pasar dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengujung pasar. Jadi ini akan kita pantau,” kata dia. Sekadar diketahui, Pemkab Lambar akhirnya menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019. Perbup tersebut diteken Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus pada 17 September tahun 2020. “Perbup yang mengatur tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah terbit dan kita (BPBD) bersama perangkat daerah terkait akan segera mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (1/10) Maidar menjelaskan, didalam Perbup tersebut terdapat beberapa ruang lingkup peraturan meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pendanaan. “Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dengan ketentuan yaitu terhadap perorangan paling tinggi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terhadap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” kata Maidar. (lus/rnn/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: