Bakar Bendera Merah Putih, Pria Ini Diamankan Polres Lamtim

Bakar Bendera Merah Putih, Pria Ini Diamankan Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Ia adalah SN (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya --berdurasi 2 menit 8 detik-- terlihat tersangka menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebotol bekas minuman kapasitas 390 ml yang berisi cairan jenis premium, sebuah plastik bening ukuran satu kilogram berisi sisa cairan bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera merah putih dan kayu penyulut api yang telah terbakar serta 1 unit telepon genggam merek Samsung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang–undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Saat menjalani pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku nekat melakukan bendera Negara milik orang tuanya karena sakit hati dengan pemimpin negera Republik Indonesia. “Kami akan berkoordinasi dengan psikolog guna memerika kondisi kejiwaan tersangka,” jelas AKP Faria Arista. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: