Iklan Bos Aca Header Detail

Lantaran Kedapatan Membawa Senpira, Oknum Satpol PP Kota Metro Diringkus Polisi

Lantaran Kedapatan Membawa Senpira, Oknum Satpol PP Kota Metro Diringkus Polisi

Radarlampung.co.id – Seorang oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Metro Hasan Syukrie (52) warga Jalan Pramuka, Gang Pisang, No 46, Kemiling, Bandarlampung, terjaring razia rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran, lantaran membawa senjata api rakitan (senpira) di perempatan Tugu Cokelat, Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (27/9). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika mengatakan, saat itu jajarannya menghentikan seorang pengendara sepeda motor mio warna biru yang terlihat mencurigakan dari arah Bandarlampung menuju Gedong Tataan. “Dan disaat melintas itu anggota kami bernama Bripda Ponco langsung menyetop pelaku dan menanyakan surat-surat kendaraannya. Lalu, disaat ditanya itu pelaku menunjukan SIM C yang sudah mati, dan petugas pun membawa pelaku ke pos untuk dilakukan penilangan,” katanya kepada Radarlampung.co.id. Setelah dibawa ke pos penilangan, lanjut Ridho sapaan-akrabnya, pelaku meminta izin untuk kebelakang. “Selesai izin itu, pelaku ke belakang ada seorang warga melihat pelaku membawa senpira dan langsung berteriak, bahwa pelaku menyimpan senpi. Melihat itu, pelaku pun berlari dan anggota kami pun langsung mengejarnya,” jelas dia. Lalu, tepat di Simpang Kampung Tua, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pelaku berhasil dihentikan dan langsung melakukan penggeledahan. “Setelah digeledah, petugas kami tidak berhasil menemukan senpira tersebut dan menurut pelaku, senpira itu sudah dibuangnya ke semak-semak. Dan kemudian dengan dibantu oleh petugas lainnya senpira milik pelaku dicari dan berhasil ditemukan,” ungkapnya. Untuk tindakkan selanjutnya pelaku sudah kami bawa ke Polres Pesawaran diamankan dan dimintai keterangan. “Tadi sudah kami bawa, dan untuk kedepan akan kami periksa,” tandasnya. (rlo/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: