BAN S/M: Standar Pendidik dan Sarana Prasarana di Lampung Miliki Nilai Terendah

BAN S/M: Standar Pendidik dan Sarana Prasarana di Lampung Miliki Nilai Terendah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung. Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) S/M Lampung Prof Karwono mengatakan, dari proses akreditasi yang dilakukan BAN S/M Lampung terhadap 2.364 satuan pendidikan, telah menghasilkan gambaran kualitas dari sekolah atau madrasah tersebut. Dikatakannya, nilai tertinggi adalah standar isi pada jenjang SMA sebesar 89,51, dan nilai terendahnya adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 79. Untuk MA nilai tertinggi adalah standar isi sebesar 88,74, dan standar sarana prasarana terendah sebesar 74,94. Namun, untuk jenjang SMK, dari delapan standar nasional pendidikan, enam standar diantaranya telah memiliki nilai di atas 80. \"Kedua standar yang masih kurang yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 75,23 dan standar sarana dan prasarana,\" katanya. Ia mengungkapkan, secara umum standar pendidik dan sarana prasarana di Lampung memiliki nilai paling rendah dibandingkan standar lainnya. Sehingga BAN S/M Lampung memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, lembaga pengelola pendidikan (yayasan), dan kanwil atau kemenag perlu memberikan perhatian pada masalah pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana. \"Dari pendidik dan tenaga kependidikan, mungkin penyebaran gurunya belum rata, atau menumpuk di suatu daerah tertentu. Mungkin itu harus dievaluasi lagi, kan ada perbandingan ideal untuk satu guru itu berapa murid. Kami hanya memberikan yang bersifat rekomendasi. Untuk tindak lanjutnya tetap kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, yayasan, dan Kemenag untuk madrasah,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: