Bandar Ganja dan Pengedarnya Ditangkap Polisi

Bandar Ganja dan Pengedarnya Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id. - Seorang bandar ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (24/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Finis Andrinaya (33), warga Jalan IV, Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap dengan barang bukti ganja sekitar 0,5 kilogram. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di Jl. Hasanudin, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. \"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Hasanudin sering dijadikan tempat mengisap ganja. Kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar. Kita menangkap tersangka Finis Andrinaya yang sedang jalan sendiri di Jl. Hasanudin. Tapi, saat digeledah tidak ditemukan apa-apa,\" katanya. Tersangka, kata Andre, diminta menunjukkan di mana barang haram tersebut. \"Di rumah tersangka  ditemukan satu bungkus lilitan lakban cokelat berisikan daun dan batang kering ganja dalam satu buah plastik warna putih di bawah kamar tidur. Ganja tersebut seberat sekitar 0,5 kg. Tersangka langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dari hasil pengembangan, kata Andre, pihaknya membekuk seorang pengedar ganja. \"Pada Rabu (25/9) sekitar pukul 11.30 WIB, kita berhasil membekuk pengedar ganjanya di rumahnya Gg. Sempit, Kelurahan Bandarjaya Timur. Yakni Andi Priambada (32), warga Kelurahan Bandarjaya Timur,\" katanya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Andre, 30 ampal besar ganja dibungkus kertas putih dan 12 ampal kecil kertas warna putih berisi ganja, dan 2 bungkus sedang lilitan warna cokelat ganja. \"Kemudian satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja. Barang bukti ditemukan di lantai kamar rumah tersangka,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Andre, tersangkan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam 5-12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: