Bandar Ganja Terdiam Divonis Mati

Bandar Ganja Terdiam Divonis Mati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih yang diketuai Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah. \"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,\" tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih. Mendengar putusan ini, terdakwa yang merupakan napi Kelas I Tangerang dengan vonis 17 tahun dalam kasus sama ini tidak bisa berkata apa-apa. Ketua majelis hakim meminta terdakwa pikir-pikir. \"Pikir-pikir dahulu ya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,\" tutupnya. Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW. Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB. Terdakwa ditangkap saat sedang memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Bandaaceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang. Rudi berangkat ke Bandaaceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh. Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru. Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama. Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Bandaaceh. Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: