Iklan Bos Aca Header Detail

Bandar Narkoba yang Diamankan di Lamteng Mengaku Dapat Ganja Dari Bandarlampung

Bandar Narkoba yang Diamankan di Lamteng Mengaku Dapat Ganja Dari Bandarlampung

Radarlampung. co.id - Seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan rupanya sudah lama melakukan transaksi di Bandarlampung. Bahkan ganja seberat 3,6 kg yang diamankan sudah semingguan lalu dibeli di Bandarlampung. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka Samsul Bahri (34), warga Dusun II, Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, sudah hampir lima kali transaksi narkoba. \"Barang bukti yang berhasil diamankan ini sudah dibeli semingguan lalu. Tersangka membeli ganja 4 kg, sudah terjual sekitar 400 gram. Terlebih lagi tersangka sudah hampir lima kali transaksi pembelian ganja,\" katanya. Pembelian ganja di Bandarlampung, kata Yofi, dilakukan lewat rekan tersangka. \"Belinya lewat rekannya. Kemudian transaksi lewat kaki tangannya,\" ujarnya. Setiap transaksi, kata Yofi, tersangka membeli sebanyak 3 kg-5 kg. \"Sekali transaksi beli 3 kg, 4 kg, dan 5 kg. Per kg bisa mencapai Rp6 juta-Rp7 juta. Ganja hasil transaksi sebelumnya sudah tersebar di Lampung. Baru kali ini bisa kita amankan. Sekarang kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,\" ungkapnya. Sedangkan tersangka mengakui baru empat kali transaksi narkoba. \"Baru empat kali transaksi. Baru ini tertangkap. Per kg dibeli Rp3 jutaan,\" akunya. Ditanya siapa kalangan pembelinya, tersangka mengaku tidak tahu. \"Nggak tahu. Bukan saya yang menjualnya langsung,\" tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Lamteng gagalkan peredaran ganja 3,6 kg. Ironisnya, transaksi narkoba ini terjadi di Kampung Zona Bebas Narkoba yang telah ditetapkan Polda Lampung yakni Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. \"Ada informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, Jumat (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Bahkan baru selesai transaksi. Informasi ini langsung kita tindak lanjuti. Ternyata benar,\" katanya. Yofi menyatakan anggota langsung bergerak, Jumat (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Kita menangkap tersangka Samsul Bahri (34), warga Dusun II, Kampung Indraputra Subing. Kita langsung geledah badan dan sekeliling rumah tersangka. Kita dapat barang bukti dua bungkus karton berlakban cokelat seberat 1 kg berisi daun ganja kering dan satu bungkus karton berlakban cokelat seberat 1/2 kg juga berisi daun ganja. Tidak hanya itu. Sebanyak 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons dan satu kantong plastik asoy warna putih berisi daun ganja. Total berat ganja 3,6 kg,\" ujarnya. Dari hasil interogasi, kata Yofi, ganja baru dibeli dari M dan A. \"Kita sedang berusaha mengejar penjualnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: