Iklan Bos Aca Header Detail

Lantik Sekkab, Warning Loekman: Lamteng Tenang tapi Banyak Ranjau

Lantik Sekkab, Warning Loekman: Lamteng Tenang tapi Banyak Ranjau

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sekian lama dijabat Pj., akhirnya sekretaris kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah berstatus definitif. Ya, hari ini (7/1) Nirlan, S.H., M.M. akhirnya dilantik sebagai Sekkab detinitif oleh Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto di aula Siger Lt. IV Kantor Pemkab Lamteng, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pelantikan, sumpah jabatan disaksikan para asisten, staf ahli, kepala OPD, ketua TP PKK, ketua DPW, tiga camat, dan beberapa pihak lainnya. Loekman menyatakan bersyukur pelantikan Sekkab definitif dapat terlaksana dengan baik dalam keadaan sehat dan walfaiat. \"Sudah dua kali jabatan Sekkab dijabat Pj. Makanya kita bersyukur. Saya pertegas Sekkab Lamteng sekarang ini definitif,\" katanya. Polemik Sekkab, kata Loekman, sudah berakhir. \"Polemik Sekkab sudah berakhir. Sebenarnya persetujuan sudah diterima Oktober 2020. Tapi, tak bisa dilaksanakan karena terhalang kegiatan demokrasi Pilkada 2020. Bukan hanya Lamteng, banyak daerah mengajukan permohonan di Indonesia mengusulkan. Tapi, yang diberikan izin hanya Lamteng. Jika tak percaya cek ke Mendagri,\" ujarnya. Loekman berharap Sekkab bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. \"Saya harap Sekkab bisa laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kepemimpinan birokrasi ada di tangan Sekkab. Jangan hanya mengamini apa kata kepala daerah. Penempatan ASN disesuaikan dengan keahlian masing-masing. Jangan karena suka atau tidak suka. Lebih berfungsi Sekkab dibanding wakil kepala daerah. Kebijakan tidak akan sampai ke bupati jika Sekkab tak mau. Administrasi pemerintahan harus berjalan,\" ungkapnya. Loekman juga minta Sekkab menata ulang kembali kedisiplinan ASN. \"Pak Nirlan harus mampu menata ulang kedisiplinan ASN di Lamteng. Apalagi Pak Nirlan pernah tujuh tahun jadi Sekkab Lampung Barat. Lamteng kelihatan tenang tapi banyak ranjau jika tak me-manage dengan baik,\" katanya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: