Lapas Bandarlampung Bina Koruptor Dana KUR Bank Lampung

Lapas Bandarlampung Bina Koruptor Dana KUR Bank Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung menerima eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Satria Permadi. Terpidana merupakan mantan Kepala Bank Lampung cabang Antasari yang terbukti melakukan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Lampung. Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, pihaknya memang telah menerima eksekusi dari Kejari Bandarlampung yang merupakan terpidana kasus korupsi KUR Bank Lampung, Senin (9/9) lalu. \"Saat ini status dari Satria Permadi ini sendiri sudah menjadi warga binaan kami. Sebelum itu, ia masih dimasukan ke dalam sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu,\" kata Mukhlisin --sapaan akrabnya kepada radarlampung.co.id, Sabtu (14/9). Menurut Mukhlisin, Satria Permadi nantinya akan menjalani putusan penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta dan subsider kurungan penjara selama 3 bulan. \"Artinya tahanan ini sudah ingkrah. Dan saat diserahkan ke kami kondisi yang bersangkutan juga sehat-sehat saja,\" tandasnya. Diketahui, Satria Permadi merupakan terpidana korupsi dana KUR Bank Lampung. Ia terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Anggota Dewan Pesawaran Hipni Idris. Hingga kini, Hipni Idris sendiri masih belum di eksekusi. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: