Bandarlampung 10 Besar Daerah Rawan Tinggi Pandemi Pilkada

Bandarlampung 10 Besar Daerah Rawan Tinggi Pandemi Pilkada

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19. Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi. Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandarlampung. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung,  Candrawansyah mengatakan, sudah melakukan antisipasi dengan mengirimkan surat baik kepada calon,  LO,  dan koalisi partai politik. \"Salahsatu upaya kita adalah dengan mengirimkan surat mereka agar dalam penetapan paslon dan pengundian nomor urut tidak mengajal pihak yang tidak berkepentingan, \" kata dia, saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pilwakot Bandarlampung 2020,  di Hotel Emersia,  Selasa (22/9). Candra juga mengatakan,  dalam pelaksanaan tahapan pilkada,  semua pihak harus mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19. Di mana,  dasar regulasinya adalah PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2020.  \"Seperti yang kampanye terbatas itu hanya 50 orang. Kemudian kampanye akbar dan itu dilakukan hanya satu kali dari 71 hari masa kampanye. Dan kami juga meminta seluruh elemen bisa mengawasi jalannya pilkada, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: