Bandarlampung dapat 40.212 KPM Bantuan Sembako

Bandarlampung dapat 40.212 KPM Bantuan Sembako

radarlampung.co.id - Salah satu program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan diubah menjadi Program Sembako. Beberapa keluhan warga terkadang menyebutkan ada bantuan Sembako yang tidak layak konsumsi. Hal tersebut, tentu menjadi perhatian bagi dinas dan kementerian terkait. Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Ir. Tole Dailami mengatakan, saat program bernama BPNT jumlah bantuan nominal sebanyak Rp110.000 per bulanan. Sedangkan, setelah berubah nama program Sembako naik menjadi Rp150.000 dan di masa pandemi nominal uang yang ditransfer ke masing-masing penerima sebesar Rp200.000 per bulan. \"Kalau nominal Rp200.000 itu dari Maret-Desember 2020 saja. Dan nominal uang itu diterima melalui kartu e-Warung. Dengan, program ini si penerima dapat membelanjakan uangnya itu di e-Warung,\" katanya kepada Radar Lampung, Jumat (26/6). Dia menyebutkan, penetapan pemilihan e-Waroeng itu dilakukan oleh BRI dan Koordinator Daerah Program Sembako. Untuk penerima program sembako khusus Kota Bandarlampung, berdasarkan SK Menteri Sosial RI kuota penerima sebanyak 50.004 orang. Namun, berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merima hanya 40.212 keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juni ini. Dia menyebutkan, pencairan program sembako ini dilakukan setiap bulan, antara tanggal 5-10, ini tergantung dari pemerintah pusat. Dana sembako yang ditransfer itu, dapat ditunda pencairannya atau dibelanjakan sampai bulan berikutnya atau membelanjakannya tiap dua bulan sekali. Ketika, KPM menunda pencairan sampai bulan ketiga, maka uang pada bulan yang pertama akan musnah. \"Makanya, kalau dia tidak membelanjakannya dua bulan berturut-turut, uangnya jadi hangus,\" jelasnya. Lebih lanjut. Terkait adanya e-Warung yang menjual sembako yang tidak layak konsumsi. Menurutnya hal tersebut lantaran, pemilik e-warung hanya mengambil dari satu distributor saja. \"Kalau di daerah lain itu, seluruh e-warung itu kadang ngambilnya dari satu distributor saja. Makanya, kadang engga layak, atau banyak yang rusak. Kalau di Bandarlampung belum pernah kejadian, karena kita bebaskan saja kepada e-warung untuk menetukan ngambilnya dimana,\" ujarnya. Dia mengatakan, sebaiknya e-warung dengan suplayer harus menjalin konsekuensi. Ketika, barang yang disuplai tidak layak, maka berhak mengganti barang itu. Sama juga, ketika KPM mendapati e-warung menjual sembako yang tidak layak, maka harus konsekunsi mengganti barang tersebut. Hal ini, karenasudah menjadi kewajiban e-warung itu sendiri. \"Untuk menghindari hal itu, terkadang kita dampingi pemilik e-warung untuk menetukan komitmen dari suplayer,\" ucapnya. Khusus di Bandarlampung, e-warung terbagi menjadi dua kubu, pertama e-warung yang berasal dari kelompok usaha bersama (kube) PKH binaan Dinas Sosial sebanyak 67 e-warung yang tersebar se-Kota Bandarlampung. Sedangkan, yang kedua e-warung mitra BRILink sebanyak 150 lebih. Adapun ketentuan barang yang dijual oleh e-warung harus berupa pangan produksi pabrikan. Misaknya, tidak boleh menjual susu, minyak goreng. Sedangkan, yang boleh dijual berupa barang pangan yang mengandung karbohidrat, protein dan vitamin. Seperti, beras, jagung, singkong, telur, ayam, daging, ikan, tempe, tahu, kacang-kacangan, sayur dan buah-buahan. \"Tekait sistem penjualannya, pihaknya memberikan keleluasan kepada KPM dengan Kube untuk menyelenggarakan e-warung dan jenis-jenis sembakonya,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: