Lapas Kotaagung Dirazia, Ini Hasilnya

Lapas Kotaagung Dirazia, Ini Hasilnya

Radarlampung.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia blok hunian narapidana (napi). Razia rutin dilaksanakan menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas. Tim kemudian menyisir seluruh sudut blok kamar hunian dan dilakukan penggeledahan badan napi tanpa terkecuali. Saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5, gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang gelisah. Menangkap adanya sinyal tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Benarsaja. Ditemukan 12 paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 60,40 gram dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel, dan seperangkat alat isap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal. Sandi divonis bersalah 6 tahun penjara atas kasus narkotika. Mengetahui temuan tersebut, Kalapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur Rachman segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti. \"Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi di dalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba,\" ungkap Sohibur. Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan, terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk pengembangan perkara. \"Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi. Bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,\" tegasnya. \"Untuk napinya selain diproses hukum, kami juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas. Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berpikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,\" sambungnya. (ral/rnn/dna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: