Lapas Rajabasa Terima Dua Terpidana Mati Asal Lapas Gunungsugih

Lapas Rajabasa Terima Dua Terpidana Mati Asal Lapas Gunungsugih

RADARLAMPUNG.CO.ID- Tak mau ambil risiko, dua terpidana mati yang ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa. Keduanya adalah Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52) dan Hartono alias Jawa (32). Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II B Gunungsugih Sohiburrachman. \"Sudah \'terbang\' ke Lapas Rajabasa, Sabtu (3/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Kita langsung koordinasi dengan pimpinan setelah kedua terdakwa tak ada upaya banding. Kita tak mau ambil risiko karena termasuk tahanan risiko tinggi. Jadi harus maksimum pengamanan. Kalau tetap di sini pengamanannya minimum,\" katanya. Sohiburrachman menyatakan cepat dipindahkan jangan sampai kejadian napi terpidana kabur seperti di Lapas Tangerang terulang. \"Kita nggak mau kejadian di Lapas Tangerang terulang. Malah kita nanti yang disalahkan,\" ujarnya. Setelah di Lapas Kelas I Rajabasa, kata Sohiburrachman, rencananya keduanya akan dikirim ke Lapas Nusakambangan. \"Nanti dari Lapas Rajabasa biasanya dikirim ke Lapas Nusakambangan. Tempat terakhir untuk eksekusi,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh hari waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lamteng, dua terdakwa yang divonis mati tidak juga melakukan upaya hukum banding. Dengan begitu, otomatis keputusan vonis mati yang diberikan kepada Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, inkracht. Humas PN Kelas II B Gunungsugih Gilang Syafta menyatakan keputusan sudah inkracht. \"Sampai batas waktu pikir-pikir nggak ada yang menyatakan banding. Jadi sudah inkracht,\" katanya. Sedangkan Kasipidum Kejari Lamteng M. Marwan Jaya Putra menyatakan pihaknya sedang membuat surat eksekusi untuk disampaikan ke Lapas Kelas II B Gunungsugih. \"Kita sedang buat surat eksekusi untuk disampaikan ke lapas agar menjalankan keputusan pengadilan,\" ungkapnya. Diketahui Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih yang diketuai Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah M. Marwan Jaya Putra dan M. Kemal Fasha Zahrie. \"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,\" tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih. Kedua terdakwa terlibat dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa dengan truk boks Isuzu BK 822 IW. Rudi Hartono ditangkap Badan Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB. Terdakwa ditangkap saat sedang memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Bandaaceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang. Rudi berangkat ke Bandaaceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh. Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru. Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama. Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Bandaaceh. Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: