Iklan Bos Aca Header Detail

Bandel, Tempat Usaha Ini Disegel 7 Hari

Bandel, Tempat Usaha Ini Disegel 7 Hari

radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung bersama Tim Yustisi, menyegel Tokyo Space yang berada di jl. KS. Tubun No.15, Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung, Jumat (23/7) siang. Tempat usaha dibidang cafe dan resto ini disegel lantaran melanggar protokol kesehatan dan jam operasional yang telah ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Arif Rahman Hakim Rambe mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan usai adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Menanggapi laporan tersebut anggotanya bersama Tim Yustisi Kota Bandarlampung juga telah melakukan penggerebekan di cafe tersebut pada Kamis (22/7) malam. “Walau memang kalau malam gelap, semalam waktu kita cek ternyata di dalam ramai,” katanya. Dia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya sempat mengamankan sebanyak 32 orang. Diantaranya yakni 11 orang karyawan dan 21 orang pengunjung. Rambe juga mengatakan, selama pelaksanaan PPKM ini, anggotanya akan terus melakukan patroli. “Termasuk jika ada informasi yang masuk dari masyarakat pasti akan langsung kita tindak lanjuti. Penyegelan Cafe Tokyo ini juga begitu, karena ada videonya yang sudah beredar kemana-mana,” katanya. Dia juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat mematuhi peraturan dan jam operasional selama penerapan PPKM di kota Bandarlampung. “Saya menghimbau kepada seluruh pemilik cafe, kita sama-sama menjaga selama pelaksanaan PPKM Darurat. Jadi sama-sama menunggu sampai PPKM Darurat ini selesai baru bisa beroperasional kembali,\" ungkapnya. Sementara itu, Sekertaris Tim Yustisi Bandarlampung, Melisa mengatakan, penyegelan yang dilakukan terhadap Tokyo Space tersebut sesuai dengan aturan Wali Kota Bandarlampung. “Tadi malam Tim Yustisi Satgas turun ke lapangan melakukan patroli seperti biasa dan menemukan masih adanya kegiatan di cafe sekitar jam 20.45 Wib,” katanya. Dia menambahkan, penyegelan pertama ini akan berlaku selama tujuh hari kedepan yang terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021. Jika dalam beberapa hari kedepan cafe tersebut masih beroperasi, maka penyegelan akan diperpanjang menjadi 14 hari. “Untuk pencabutan ijin usaha belum kami lakukan karena ini baru penyegelan pertama. Tapi kalau sampai sudah tiga kali kita melakukan penyegelan dan masih bandel maka akan dilakukan pencabutan ijin,” tambahnya. Dia juga berharap, penyegelan yang dilakukan tersebut dapat memberikan efek jera pada pemilik tempat usaha yang masih bandel dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat. Khususnya, Tokyo Space sendiri. “Mudah-mudahan tidak ada lagi ditemukan hal-hal yang seperti ini. Karena kalau masih ada juga tempat usaha yang nekat melakukan hal ini, maka akan langsung kami serahkan ke Polresta Bandarlampung,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: