Iklan Bos Aca Header Detail

Bandit Bersenpi Rampas Ponsel Para ABG yang Asyik Nongkrong

Bandit Bersenpi Rampas Ponsel Para ABG yang Asyik Nongkrong

radarlampung.co.id-Jajaran polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan SPBU Rawajitu. Keduanya yakni Khopron (20) warga Kampung Bumi Dipasena Agung dan Ega Sadewa (18) warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tuba. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua petambak itu diamankan tidak secara bersamaan. \"Tersangka K kita amankan hari Sabtu (30/3) malam sekira pukul 19.30 WIB saat sedang bersembunyi di rumahnya. Sementara rekannya ES ditangkap Minggu (31/3) tengah malam sekira pukul 01.00 WIB juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,\" kata Mahbub, Minggu (31/3). Dilanjutkannya, penangkapan keduanya berdasarkan laporan seorang pelajar berinisial AR (15) warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 81 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 30 Maret 2019. Mahbub Junaidi menerangkan, aksi keduanya terjadi pada Jumat (29/3) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban AR sedang nongkrong bersama teman-teman sebayanya di depan SPBU. \"Tiba-tiba datanglah para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah,\" urai Mahbub. Keduanya lalu menodong AR dan teman-temannya dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Melihat para korban ketakutan, keduanya lalu merampas ponsel milik AR dan rekan-rekannya. Total lima ponsel dirampas senilai Rp10 juta. \"Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri,\" jelasnya. Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari korban AR serta saksi saksi, polisi berhasil mendapatkan ciri ciri para pelaku yang ternyata persis dengan daftar pencarian orang (DPO) komplotan pelaku curas yang terjadi pada Kamis (28/3) lalu di jalan poros lintas Rawajitu. \"Jadi persis sama dengan DPO kita, dua rekannya yaitu AT (19) dan BA alias AS (24) sudah ditangkap lebih dulu hari Jumat (29/3) kemarin di Kampung Wonoagung,\" ungkap Mahbub. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam jenis pisau bayonet. \"Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" tandasnya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: