Bandit Curanmor Lamtim Grilia ke Lamteng
RADARLAMPUNG.CO.ID - Riyadi (23), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, harus kehilangan motor Honda BeAT warna hitam BE 2992 GS di tempat parkir Workshop PT Gunung Madu Plantations (GMP), Sabtu (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengetahui motor hilangnya ketika hendak pulang kerja hingga mencari ke sana-ke mari. Kapolsek Seputihmataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan curanmor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/94-B/III/2021/LPG/ RES LAMTENG/ SEK SEMAT Tanggal 10 Maret 2021. \"Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan. Diketahui pencurinya dua orang,\" katanya. Ramdani melanjutkan, pihaknya dibantu sekuriti PT GMP berhasil menangkap dua tersangka, Rabu (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Kita berhasil menangkap tersangka Heri Irfan (30), warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, dan Eltino Kurniawan (30), warga Desa Terbanggimarga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Barang bukti motor korban disimpan di rumah tersangka Heri Irfan,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ramdani, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: