Iklan Bos Aca Header Detail

Bandit yang Ditangkap Itu Baru Lima Bulan Bebas Dari Penjara

Bandit yang Ditangkap Itu Baru Lima Bulan Bebas Dari Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu, DA (20), diketahui baru bebas dari penjara. Sebelumnya, ia dihukum lantaran terlibat kasus serupa. \"(DA), baru bebas dari Rutan Krui, Februari 2021,\" kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri. Diketahui, AL (30) dan DA (20) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/7). Dua warga Kecamatan Bulok, Tanggamus ini diduga terlibat pencurian sepeda motor. Korbannya Dewi Masrurah (39), warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Ia kehilangan motor Honda Vario BE 5715 US saat diparkir di rumah.. Feabo mengatakan, saat ditangkap, DA mengaku beraksi bersama dua rekannya, AL dan A alias Nong (buron). Dalam penangkapan tersebut AL mendapat tembakan di kaki. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: