Lapor, Tegal Mas Island Butuh Dukungan Pemprov
radarlampung.co.id-Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung sedang fokus dalam pengembangan pariwisata. Salah satunya wisata bahari. Dari sederet potensi wisata bahari, salah satu yang saat ini sedang berkembang adalah Tegal Mas Island. Tegal Mas Island terletak di Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran. Di mana, luas Pulau Tegal totalnya 120 hektare dan dimiliki dua orang yang salah satunya Thomas Aziz Riska. Dia memanfaatkan bangunan penunjang untuk resor seluas 128 ribu meter persegi (m2). Lahan yang dimiliki Thomas pun sudah bersertifikat hak milik. Yakni Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.100272 seluas 73.806 m2, Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00186 seluas 86.490 m2, Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00184 seluas 90.995 m2, Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00185 seluas 90.995 m2, Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00001 seluas 187.400 m2, Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00187 seluas 69.040 m2, dan Sertifikat Hak Milik nomor 08.11.05.05.1.00188 seluas 34.985 m2. Tegal Mas Island dikelola PT. Tegal Mas Thomas dengan SK Menkumham RI NO: AHU-815.AH.02.01 tahun 2013 tanggal 1 November 2013. Dan Tegal Mas sendiri sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120102260516 yang ditetapkan per 1 Februari 2019. Pria yang kerap disapa Thomas Riska ini mengatakan, keberadaan Tegal Mas Island ini, untuk mendukung nawa cita pemerintah pusat. Selain itu, mendukung sektor pariwisata bahari yang ada di Lampung. Terkait wisata bahari ini, Tegal Mas Island ini bukan tidak bermanfaat. Ini salah satu bentuk membangkitkan pariwisata Lampung di sektor bahari. Selain itu, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Kemudian, peningkatan pendapatan daerah, sarana konservasi dan pendidikan. ”Selain itu, kita juga membantu pemerintah dalam penyerapan lapangan kerja. Saya kira semuanya positif,” ujarnya Thomas Rizka kepada Radar Lampung, senin (11/2). Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah mengurus kelengkapan final dari Pemprov Lampung melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Pengajuan Izin melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk Rekomendasi Pemanfaatan Alokasi Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K) atau reklamasi ruang RT/RW. ”Kita sudah ke PTSP dari Juni 2018. Dan dokumnen yang kurang sudah dilengkapi semua. Tapi sampai saat ini prosesnya masih di BKPRD katanya,” ujarnya. Dia mengaku sudah banyak yang dilakukan dalam pengembangan Tegal Mas Island ini. Di mana, dulunya yang hanya pulau yang sebagian dipenuhi sampah, saat ini sudah terlihat bersih dan sudah layak menjadi wisata bahari yang nyaman dan indah. ”Bukan upaya yang mudah membersihkan sampah di pulau itu. Artinya, ini kepedulian saya terhadap lingkungan,” tegasnya. Thomas berharap, dengan proses Nawacita Pemerintah Pusat, Pemprov Lampung bisa mendukung keberadaan Tegal Mas Island dengan memperlancar proses perizinan. ”Banyak manfaat yang bisa didapat. Dan kelengkapan administrasi sudah kita lengkapi semua berkasnya,” imbuhnya. Saling Lempar Sementara itu, Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan, terkait perizinan Tegal Mas bisa langsung menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. ”Ke dinas saja kalau mau tanya soal perizinan,” tuturnya. Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam mengaku sedang Dinas Luar (DL). Namun demikian, dia mengatakan, sepengetahuan dirinya untuk Tegal Mas Island belum pernah mengurus perizinan. ”Tapi pernah datang untuk menanyakan persyaratan. Setelah itu belum datang lagi melengkapi berkas,” sebutnya. Kendati demikian, ketika ditanya persyaratan apa yang belum dilengkapi dia mengarahkan untuk menanyakan ke Kabid Perizinan. ”Ke Bidang Perizinan saja ya, di kantor,” sarannya. Pada bagian lain, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, dan Non Perizinan B DPMPTSP Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta mengaku pihaknya memang sudah menerima surat permohonan izin reklamasi. Kendati demikian, dia mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci. ’’Iya sudah masuk. Tetapi kayaknya sudah dijelaskan,” tandasnya. (abd/c1/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: