Tim Serigala Utara Ringkus DPO Curat

Tim Serigala Utara Ringkus DPO Curat

radarlampung.co.id - Tim Serigala Utara, Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 01.30 wib, Senin (5/7).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, mengungkap kasus Curat dengan seorang tersangka berinisial ABD alis DL (40) warga Dusun Talang Sebaris Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Sementara, kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi (LP) nomor LP / 283/XII/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Polsek Abung Barat tanggal 30 Desember 2020, tempat kejadian perkara (TKP) di area kebun karet Desa  Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampura oleh pelapor / korban Pauzi (30) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka ABD alias DL, mengambil batang karet milik korban yang ada di area kebunnya di Desa Pekurun Udik sejak tahun 2012, hingga korban mengalami kerugian sebanyak 500 batang.

Berdasarkan Laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan, Selanjutnya dini hari tadi, Tim Serigala Utara bersama personil Polsek Abung Barat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Ono Karyono berhasil membekuk ABD alias DL di rumah kediamannya di Kampung Negeri Agung Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Dari pelaku turut di sita barang bukti berupa 5 potong kayu karet, kemudian juga 1 berkas fhoto coppy sertifikat tanah

Kini tersangka ABD alias DL telah diamankan di Mapolres Lampura, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

\"Terhadap tersangka, rencananya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya diatas 5 tahun, \"pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: