Lari dari Kepri, Pembobol ATM Ditangkap di Lampung
radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap dua buronan kasus pembobol ATM. Mereka adalah Melki Septian (27), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo dan Parlin (33), warga Pekon Gunungdoh, Bandarnegeri Semuong (BNS). Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, awalnya tim membekuk Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan, Langkapura, Bandarlampung, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (7/3). ”Dalam pengembangan, kita menangkap Parlin di Bandarnegeri Semuong, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4). Sementara Kanitjantanras Polresta Barelang Iptu Feri menjelaskan, penangkapan berdasar laporan polisi Nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang tertanggal 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018 tanggal 19 Januari 2018. Kedua tersangka diduga beraksi di Pasar Bontania 2. Kemudian SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi dan Kampus Unrika 2 Kota Batam. Pelapor adalah Asdiyanto, karyawan BUMN, warga Perum Mediterania, Batam. ”Dalam pembobolan ATM tersebut, kerugian korban mencapai Rp199.650.000,\" sebut Feri. Dilanjutkan, tersangka beraksi dengan cara menarik uang tidak wajar. Sebelumnya, mereka mematikan mesin ATM menggunakan remote control. ”Uang keluar, namun saldo tidak berkurang,\" urai Feri. Dilanjutkan, kedua tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. ”Pagi ini, keduanya kita bawa ke Polres Barelang,\" sebut dia. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: