Iklan Bos Aca Header Detail

Larikan Remaja 12 Tahun, Warga Lamteng Ditangkap Polisi

Larikan Remaja 12 Tahun, Warga Lamteng Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap Ahmad Y (27), warga Lempuyang Besar, Kecamatan Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dia diduga telah melarikan SS yang masih berusia 12 tahun, warga Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara. Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dan dilaporkan keluarga korban dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020. Berbekal informasi yang didapat, pelaku melarikan SS dari rumah bibinya yang beralamat di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba tanpa sepengetahuan keluarga korban. Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres berhasil menangkap tersangka saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan tersangka ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Batin Baru. \"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan sudah kami tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,\" pungkasnya. (fei/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: