Timbun dan Jual Beras Bantuan, Mantan Kakam Ini Kena Getahnya

Timbun dan Jual Beras Bantuan, Mantan Kakam Ini Kena Getahnya

RADARLAMPUNG.CO.ID – Didakwa bersalah melakukan penimbunan dan menjual beras bantuan, mantan Kepala Kampung (Kakam) Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan: Supratikno divonis 4 tahun penjara. “Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, menuntut terdakwa (Supratikno) dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/11). Tak hanya itu saja, terdakwa yang kini berusia 50 tahun itu pun harus wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsider 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp303 juta. \"Apabila tak dibayar harus menebusnya dengan hukuman badan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata dia. Ya, Supratikno terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy Tantalo, Kamis (1/10), menerangkan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara Januari hingga Desember 2017, bertempat di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Waykanan. \"Terdakwa Supratikno selaku Penanggung Jawab program Rastra tingkat Kampung berdasarkan Pedoman Umum (PEDUM) Beras Susidi Rastra Tahun Anggaran 2017,\" ucapnya. Terdakwa didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. \"Modus terdawak tidak melibatkan Satgas desa, beras bantuan ditampung di rumahnya dan tidak disalurkan kepada masyarakat,\" tuturnya. \"Di mana setiap kepala keluarga mendapat bantuan 15 kg selama setahun. Beras peruntukan warga dijual terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: