Layani Penerbangan Pengecualian, Ini Penjelasan Executive GM Bandara Raden Inten II

Layani Penerbangan Pengecualian, Ini Penjelasan Executive GM Bandara Raden Inten II

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bandara Radin Inten II Lampung melayani penerbangan pengecualian,Jumat (7/5). Dalam pelaksanaannya, Executive General Manager Bandara Radin Inten II M. Hendra Irawan memantau langsung penerbangan ini. \"Penerbangan terjadwal hari ini hanya dilayani oleh maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 72/73 tujuan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk mengakomodir kebutuhan pelaku perjalanan dalam negeri mendesak tidak mudik serta kargo logistik\" jelas Irawan, Jumat (7/5). Adapun untuk penumpang yang berangkat didominasi oleh para pelaku perjalanan udara dengan keperluan perjalanan dinas sebesar 85%, sementara sisanya adalah untuk kebutuhan kunjungan keluarga yang sedang sakit maupun meninggal. Irawan menegaskan, operasional penerbangan hanya diperkenankan bagi penumpang yang masuk dalam kategori keperluan mendesak tidak mudik yang telah memiliki persyaratan dokumen perjalanan dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. \"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan telah melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara,\" imbaunya. Pemeriksaan calon penumpang di bandara hari ini dilakukan 2 tahap meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan oleh unsur Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Pemprov Lampung serta stakeholder terkait serta pemeriksaan dan validasi dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang. \"Selama Masa Peniadaan amudik Idul Fitri 2021, pihaknya bersama unsur Gugus Tugas Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Lampung hanya mengizinkan calon penumpang berangkat yang memenuhi kriteria pengecualian diantaranya orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya\", tambah Irawan. Irawan menambahkan bahwa seluruh penumpang yang berangkat hari ini telah diperiksa dokumen perjalanan dan kesehatannya dan telah memenuhi kriteria pelaku perjalanan dinas dalam negeri untuk kebutuhan mendesak tidak mudik sebagaimana dipersyaratkan SE Gugus Tugas No.13 Tahun 2021. (rma/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: