Iklan Bos Aca Header Detail

Bangun Tidur Cari HP, Kaget Pintu Rumah Terbuka

Bangun Tidur Cari HP, Kaget Pintu Rumah Terbuka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, Selasa (11/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka adalah Andika (25) dan Zul Afrizal (22). Keduanya warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rosidi (40), warga Kampung Gunungbatin Baru.

\"Kita terima laporan korban curat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 158-B/ VIII /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 4 AgustusĀ  2020. Rumah dimasuki pencuri,\" katanya.

Kronologis pencurian, kata Santoso, korban terbangun dari tidur, Selasa (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban lalu mencari HP-nya namun tak ketemu. Kemudian keluar dari kamar dan melihat pintu rumah terbuka karena didongkel. Korban kaget mengecek isi rumah dan dagangannya.

Tiga HP merek Vivo Y95, Vivo Y95, dan Oppo A37 raib. Begitu juga rokok Surya satu selop, Clas Milid 5 bungkus, dan uang tunai Rp5 juta dalam tas istri korban hilang. \"Total kerugian Rp12.300.000,\" ujar Santoso.

Dalam penangkapan kedua tersangka, kata Santoso, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A37 milik korban. \"Kita amankan BB satu unit HP korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: