LBH Desak Pemprov Lampung Bayar Honor Pegawai Kontrak
radarlampung.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menunggu ketegasan Pemprov Lampung terkait nasib ke-35 pegawai kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung. Itu lantaran sejak April mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK)Gubernur, namun hingga Oktober tak kunjung diberi honor.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandarlampung, Sukma Indra Jarwadi saat jumpa pers di kantor LBH Bandarlampung, Senin (4/11).
Menurutnya, Pemprov Lampung mengaku bakal menyelesaikan persoalan pegawai honorer, namun hingga saat ini belum jelas seperti apa.
\"Sebenarnya kami sudah memberikan waktu pembayaran honor karena memang 16 orang yang memberikan kuasa ke LBH, ada sekitar Rp200juta hingga Rp400 juta yang sudah kami hitung untuk dibayarkan,\" kata Sukma.
Ia menyatakan, Pemprov Lampung wajib membayar honor tersebut karena pegawai kontrak memiliki SK Gubernur yang sah. \"Ya merupakan kewajiban Pemprov untuk membayarkan, karena kalau dilihat mereka mendapatkan SK yang sah. Artinya mereka wajib mendapat hak dan kewajibannya. Jangan sampai pemprov Lampung mengajarkan praktik perbudakan,\" lanjutnya.
Sukma mengaku pihaknya akan menunggu Pemprov Lampung membayarkan honor pegawai kontrak atau LBH Bandarlampung siap melayangkan gugatan hukum.
Sementara itu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer memang tidak diperbolehkan. Karena di Pemda sudah ada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
\"Jadi begini, pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer tidak boleh karena sudah ada skema PPPK. Kita tidak akan merekrut lagi, rekrutmen itu minimal D-1 dan kami memerlukan tenaga yang sifatnya juru. Mulai juru ketik, antar surat, bersih-bersih. Makanya dinas masih perlu mengangkat, makanya kami serahkan pada dinas,\" ujar Fahrizal.
Menurutnya, jika memang dibutuhkan maka selanjutnya perlu direncanakan anggarannya dan dinilai beban kerjanya.
“Jangan sampai mengangkat orang, tapi tidak ada kerja. Barulah kalau sudah diusulkan dan harus sesuai kualifikasinya. Jadi tidak boleh diangkat di tengah penganggaran. Jangan pula tidak ada anggaran tiba-tiba mengangkat orang,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: