Iklan Bos Aca Header Detail

LBH Satukan Suara Penolakan Revisi UU KPK

LBH Satukan Suara Penolakan Revisi UU KPK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Ditunjuknya Legislatif sebagai pemegang kewenangan oleh Presiden Joko Widodo menjadikan hal yang disayangkan serta mendapatkan penolakan dari seluruh lintas sektoral. Atas dasar itu Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menjadikan itu salah satu bahan diskusi bersama Pengamat Hukum Univeritas Lampung Yusdianto dan Amirullah, Kepolisian Polda Lampung, juga awak media di kantor LBH di wilayah Gotong Royong, Bandarlampung, Senin (15/9). \"Perintah diambilnya kewenangan di bawah legislatif rentan akan penyadapan yang bisa sangat diketahui oleh Kominfo dan itu yang menjadi penolakan publik. Apakah ini memang upaya melemahkan KPK, dan pertanyaannya apakah KPK masih diperlukan? Masyarakat masih memliki harapan besar untuk memberantas korupsi, untuk itu LBH menolak RUU dan dalam konteks daerah Lampung ada 4 kepala daerah yang ditangkap KPK, karrna korupsi adalah tindak pidana luar biasa,\" kata Direktur LBH Bandarlampung Chadra Mulyawan. Pandangan lain yang senada disampaikan Reynaldi Amrullah perwakilan Pusat Kajian Anti Korupsi Provinsi Lampung. Ia mengatakan bahwa banyak pertanyaan harus terjawab oleh pemerintah. Salah satunya apakah ada hal mendesak hingga Undang-undang tersebut harus direvisi. \"Ini lembaga sudah baik, ngapain diotak-atik diatur-atur lagi, lalu penyadapan itu benar-benar real hanya KPK yang punya. Kemudian kalau itu yang mau diatur berarti kan itu hanya mau koruptor bukan masyarakat. Saya menolak hal itu juga sama dilakukan pihak kepolisian karena apa yang dilakulan KPK kan membantu tugasnya,\" tegasnya. KPK, lanjut Amrullah, merupakan anak dari reformasi yang mendapatkan survey kepuasan tertinggi yang ada di Indonesia. \"Apakah ada hal yang mendesak atau darurat kah sehingga harus direvisi, jadi lembaga ini sudah baik ya jangan diganggu,\" ujarnya. Ditambahkan Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto yang menyoroti keputusan pemilihan Komisaris KPK yang baru membuat masyarakat semakin ragu akan keputusan tersebut. \"Jika saya melihat dari terpilih Komisarisnya, sebenarnya masyarakat mengharapakan yang terpilih adalah wakil malaikat atau manusia yang sangat mengikat moral. Bukan karena riwayat saja, tidak semua bersih. Jadi siapa saja boleh tetapi silahkan jalankan lembaga yang ada. Jangan diotak-atik undang-undangnya, jadi begitu masuk bisa memberikan harapan bagi masyarakat,\" pungkasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: