Tindak Badan Usaha Bandel, BPJS Kesehatan Libatkan Kejaksaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tingginya Kepesertaan pada segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PBU-BU), tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan. Guna mengoptimalkan fungsi pengawasan tersebut, BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan seluruh jajaran Kejari Kabupaten dan Kota dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Fachrurrazi mengatakan, kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung Program JKN, terutama dalam menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya. Terlebih lagi, dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segmen PBU-BU. ”Hasil kesepakatan ini diimplementasikan dengan membentuk forum komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk semakin meningkatkan kerjasama dalam rangka penyelesaian masalah ketidakpatuhan Badan Usaha dalam menjalankan kewajibannya. Komunikasi yang efektif akan melahirkan pula persamaan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan BU,\" katanya saat penandatanganan MoU di Novotel Lampung, Selasa (16/4). Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Lampung Sartono menyatakan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk kesekian kalinya sebagai pengacara negara yang akan melaksanakan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. “Kesepakatan bersama ini tentunya akan bermakna apabila langsung tindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus dari pemberi kuasa agar kami dapat memanfaatkan kewenangan yang kami miliki di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutup Sartono. (gie/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: