Tindaklanjut Perintah Kapolda, Polres Tubaba Terbitkan Surat DPO Penebangan PT HIM

Tindaklanjut Perintah Kapolda, Polres Tubaba Terbitkan Surat DPO Penebangan PT HIM

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang memuat sejumlah nama. DPO tersebut terkait dengan penebangan kebun karet PT Huma Indah Mekar (HIM) yang terletak di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Sekedar diketahui penebangan oleh masyarakat Lima Keturunan tersebut dilakukan sekitar bulan Februari yang lalu. Itu lantaran masyarakat menganggap tidak adanya keseriusan dari PT HIM untuk menyelesaikan tuntutan warga terkait dengan kelebihan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung dan radarlampung.co.id, bahwa nama-nama tersebut merupakan sejumlah koordinator lapangan dan warga yang masuk dalam masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa, Tubaba. Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Freddy Apriza Farina MH membenarkan adanya sejumlah nama yang masuk dalam DPO tersebut. Namun sayangnya dia enggan menjelaskan siapa-siapa nama yang sudah masuk dalam DPO Polres setempat, karena menurutnya ia akan meminta petunjuk dari Kapolres AKBP. Sunhot P. Silalahi terlebih dahulu sebelum mengungkapkan datanya tersebut kepada ada wartawan. \"Iya ada, mereka masuk dalam DPO. Tetapi saya belum berani mengungkapkan, karena saya akan meminta petunjuk Bapak Kapolres terlebih dahulu,\" katanya, Senin (7/3). Sebelumnya diberitakan radarlampung.co.id, bahwa masyarakat Lima Keturunan yang merupakan Warga Bandar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, dan Penumangan mengklaim bahwa lahan HGU yang dipakai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) saat ini melebihi dari ukuran yang ada. Lahan-lahan tersebut merupakan milik warga Lima Keturunan termasuk perengan dan lebung (tanah dengan posisi miring) yang kini juga ditanami oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut. Karenanya mereka meminta agar perusahaan melakukan ukur ulang hingga diketahui berapa sesungguhnya total lahan yang yang ada di perkebunan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis perusahaan belum memberikan persetujuan untuk pengukuran ulang lahan milik mereka sebagaimana regulasi yang ada. (fei/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: