Banjir di Semaka, Pemkab Tanggamus Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
RADARLAMPUNG.CO.ID-Bupati Tanggamus menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk wilayah Kecamatan Semaka ,hal ini menyusul banjir bandang dan longsor yang menerjang tujuh pekon di wilayah itu, Selasa malam (4/8). Penetapan Status Tanggap Darurat tersebut berdasarkan SK Bupati Tanggamus No.B.255/40/08/2020 Tanggal 5 Agustus 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana di Kabupaten Tanggamus. \"Tanggap darurat bencana ditetapkan selama 14 hari kalender. Saat ini di Semaka sudah didirikan dapur umum, posko tanggap darurat dan posko kesehatan ditujuh titik,\"ujar Kabid Kedaruratan BPBD Tanggamus Mansyurin, Kamis (6/8). Dilanjutkan Mansyurin bahwa, dari banjir bandang disertai longsor di Kecamatan Semaka, terdata 350 rumah rusak dengan rincian 34 rumah rusak sedang dan 64 rusak berat sementara sisanya rusak ringan. \"Data tersebut sifatnya masih sementara, kami dapat data tersebut dari kepala pekon masing-masing, jadi kemungkinan data masih mungkin berubah,\"kata Mansyur.(ehl/ral/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: