Iklan Bos Aca Header Detail

Tingkat BOR Tertinggi di Luar Jawa-Bali, Lampung Masuk Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Tingkat BOR Tertinggi di Luar Jawa-Bali, Lampung Masuk Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sejak Sabtu (3/7), mulai hari ini, dimulai PPKM Mikro tahap XII. Fokus pada daerah-daerah di luar pulau Jawa dan Bali.

Apabila dibandingkan kondisi wilayah lainnya, kasus aktif pada enam provinsi di pulau Jawa mencapai 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional sebanyak 309.999 kasus per 5 Juli 2021

Ada lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus. Meliputi DKI Jakarta sebanyak 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus dan Jawa Timur sebanyak  11.885 kasus.

Untuk tingkat keterisian tempat tidur (TT) di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi tersebut, semuanya lebih dari 80 persen. Lebih tinggi dari BOR nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021.

Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi, yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen) dan Kalimantan Timur (71 persen).

Jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi. Sementara di luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi.

Yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Sepuluh provinsi dengan risiko tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter tingkat BOR lebih dari 65 persen dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan dan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Data indikator asesmen situasi pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa, terdapat 43 kabupaten/kota berada pada level 4. Kemudian 187 kabupaten/kota di level 3 dan 146 kabupaten/kota di level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap XII, mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali. Dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” tegas Airlangga. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: