Iklan Bos Aca Header Detail

Lebih dari 300 Pelanggaran Tercatat Kamera E-TLE, 60 di Antaranya Terkonfirmasi

Lebih dari 300 Pelanggaran Tercatat Kamera E-TLE, 60 di Antaranya Terkonfirmasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 335 pelanggaran terekam kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Polresta Bandarlampung. Jumlah ini merupakan hasil catatan sejak awal diresmikan pada 23 Maret 2021 hingga April 2021. Kebanyakan, pelanggar didomonasi pengguna kendaraan roda dua. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 60 pelanggar di antaranya telah dikirimi surat dan melalukan konfirmasi ke petugas E-TLE Polresta Bandarlampung. “Sampai saat ini tercatat ada sekitar 300 pelanggaran yang terekam. Dari jumlah itu, 60 di antaranya sudah kita lakukan validasi atau konfirmasi. Benar tidak mereka yang melakukan pelanggaran dan lain sebagainya,” kata dia. Diketahui, untuk saat ini pelanggaran yang paling umum dilakukan yakni tidak menggunakan helm bagi pengendaraan roda dua. Serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi roda empat. Lebih jauh dijelaskan, pasca dilakukannya peresmian secara nasional tahap I, untuk sementara konfirmasi yang akan dilakukan baru sebatas sosialisasi pada pengguna kendaraan bermotor. Rafli mengatakan, untuk sementara ini para pelanggar belum dikenakan sanksi persidangan sampai dengan peluncuran E-TLE tahap kedua. “Konfirmasi masih sebatas sosialisasi sampai launching tahap dua nasional. Launching kedua kemungkinan akan diikuti sekitar 30 Polda se-Indonesia,” tambah dia. Diketahui, sejumlah pelanggaran yang akan terekam program E-TLE antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melampaui kecepatan yang ditentukan, melewati markah jalan, hingga menggunakan ponsel saat menggunakan kendaraan bermotor. Disinggung tentang penggunaan ponsel di jalan raya oleh Ojek Online. Menurut dia, selama tahap sosialisasi pihaknya juga telah menyampaikan terkait E-TLE pada para ojek online di Bandarlampung. “Karena penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi, jadi mungkin bisa menggunakan alternatif lain. Misalnya dengan menggunakan headset,” kata dia. Dia mengatakan, pelanggaran tersebut akan tetap tercatat di sistem E-TLE. Sehingga dirinya menghimbau agar para ojek online dapat tetap menjaga keamanan dan selematan di jalanan. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: