Lego Cula Badak Rp4 Miliar, Dua Terdakwa Diputus 2 Tahun Penjara

Lego Cula Badak Rp4 Miliar, Dua Terdakwa Diputus 2 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa penjual cula badak, Sin Martin Salim (48), warga Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Bengkulu, dan Abdul Kodir (65) warga Desa Campang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus divonis Majelis Hakim Riza Fauzi kurungan penjara selama dua tahun. \"Berdasarkan bukti persidangan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara,\" ujar Riza saat membacakan putusannya, Senin (15/4). Menurut Riza, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Hal yang memberatkan kedua terdakwa selama persidangan tidak berkata jujur dan berbelit-berlit saat ditanya,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. \"Dan mereka juga belum jadi menjual cula badak untuk menikmati hasilnya. Mereka juga mempunyai keluarga yang harus dihidupi,\" terangnya. Ilham menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi penjualan cula badak. \"Mendengar informasi itu Kepala Kepolisian TNBBS Agus Hartono langsung membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Salah satu anggota TNBBS menyamar selaku pembeli cula badak,\" bebernya. Setelah itu, pembeli menghubungi terdakwa Abdul Kodir dan menjelaskan bahwa akan ada pembeli cula badak dan bersedia bertransaksi di Krui, Pesisir Barat. Lalu setelah itu terdakwa Abdul Kodir menyatakan cula badak tersebut sedang di tangan Din Martin Salim. \"Lalu Abdul Kodir memberikan nomor terdakwa Din Martin Salim kepada salah satu anggota TNBBS. Setelah terjadi komunikasi itu maka disepakati pembeli akan membeli cula badak dengan harga Rp20 juta per gramnya,\" ungkapnya. Keesokan harinya, terdakwa Din Martin Salim menghubungi pembeli dan terdakwa Abdul Kodir agar bertemu di Krui untuk melakukan jual beli cula badak. \"Kemudian terdakwa menghubungi dan mengajak saksi Mustofa untuk ke Krui karena cula badak adalah milik saksi A. Manap yang telah dititipkan kepada Mustofa,\" tuturnya. Setelah itu pada Senin (26/11) terdakwa Din Martin Salim berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu bersama dengan Mustofa, Nova, Agung, Edian dan Sapri menuju Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan terdakwa Abdul Kodir berangkat dari Kabupaten Tanggamus ke Krui Kabupaten Pesisir Barat. \"Setelah sampai di Hotel Sempana 5 Krui, terdakwa Din Martin Salim menghubungi terdakwa Abdul Kodir untuk datang ke Hotel Sempana 5 dan tidak lama kemudian bertemulah terdakwa Din Martin Salim dan Abdul Kodir di lobby hotel Sempana 5. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Din Martin Salim  menghubungi pembeli untuk datang ke Hotel Sempana 5 untuk melihat cula badak dan melakukan transaksi jual beli,\" ungkapnya. Sekira pukul 15.30 WIB, lanjut Ilham, pembeli datang menemui terdakwa Din Martin Salim dan terdakwa Abdul Kodir di Hotel Sempana 5 dan melakukan pertemuan di kamar 4 A. Dalam pertemuan itu terdakwa Din Martin Salim memperihatkan cula badak kepada pembeli serta terdakwa Abdul Kodir karena harga yang disepakati adalah Rp20 juta per gram. \"Maka cula badak tersebut ditimbang dan didapatlah berat cula badak tersebut seberat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Polda Lampung beserta anggota TNBBS datang dan melakukan penangkapan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: