Iklan Bos Aca Header Detail

Lelang Jabatan Hanya Formalitas, KPK Kejar Orang Dekat Romi

Lelang Jabatan Hanya Formalitas, KPK Kejar Orang Dekat Romi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPR sekaligus Ketua Umum (Ketum) PPP M. Romahurmuziy bukan melulu soal dugaan suap jual beli jabatan. Praktik dagang pengaruh juga disorot. Bagaimana tidak, pria yang biasa dipanggil Romi itu bisa ikut menata dan mengatur kursi pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Padahal dia bukan orang Kemenag. Di DPR pun, dia berada dalam komisi yang tidak bersinggungan dengan Kemenag. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad turut mempertanyakan hal itu. Menurut dia, lelang jabatan terbuka seharusnya bisa menutup celah kecurangan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah. Kasus yang melibatkan Romi menunjukkan bahwa sistem tersebut masih bisa diintervensi dari luar. “Menyedihkan, lelang terbuka hanya formalitas,” bebernya, Senin (18/3). Suparji sepakat jika perdagangan pengaruh diatur dalam pasal khusus. “Demi kepastian hukum, pasal tersebut seharusnya dirumuskan dalam suatu undang-undang,” terang dia. Ada banyak dimensi terkait dengan perdagangan pengaruh. Untuk itu, perlu kepastian hukum agar tidak menjadi multitafsir. Dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di Kemenag, Romi dijerat dengan pasal suap. Suparji mengakui, pasal suap memang cukup tepat dipakai oleh KPK. Namun, karena Romi merupakan orang yang berada di luar struktur Kemenag, dia seharusnya tidak bisa mengatur jabatan. Faktanya, KPK menduga Romi turut serta mengatur pengisian jabatan di instansi tersebut. “Pada satu sisi ada bukti tentang pemanfaatan pengaruh tersebut dan sisi lain tidak ada korelasi langsung dengan jabatan Romi dengan mutasi,” jelasnya. Karena itu, aturan khusus soal perdagangan pengaruh dinilai penting dibuat. Bila perlu masuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat menjelaskan duduk perkara kasus yang juga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga sempat menyinggung soal perdagangan pengaruh.Dia menyampaikan, seharusnya hal itu diatur dalam undang-undang. “Penting untuk dimasukkan,” ungkap pria yang biasa disapa Laode itu. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: